Akreditasi Puskesmas Maluku Tengah
Merujuk pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang, Kesehatan, Permerintah bertanggung jawab meningkatkan akses dab mutu pelayanan kesehatan dan kewajiban setiap fasyanes untuk meningkatkan mutu fasilitas pelayanan kesehatan setelah dilakukan penilaian bahwa fasilitas pelayanan kesehatan telah memenuhi standar akreditasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Survei akreditas perdana maupun surveiĀ reakriditas telah dilaksanakan pada 24 Puskesmas di bulan April-Juni 2024 dengan menggunakan dana DAK Non Fisik 2024 non bantuan dana Kementrian Kesehatan.
Adapun capaian status Akreditasi 24 puskesmas sebagai berikut, 4 puskesmas status akreditasi paripurna, 13 puskesmas status Akreditasi utama, 4 puskesmas status akreditasi Madya dan 1 puskesmas akreditasi dasar. dengan terlaksana survei akreditasi diharapkan agar peningkatan mutu layanan kesehatan akan terus dilaksanankan secara berkisanambungan (CQI). Partisipasi aktf dari daerah dan petugas kesehatan sangat diharapkan, dan didukung oleh pemenuhan kelengkapan sarana dan prasarana kesehatan pada masing-masing puskesmas