TUPOKSI

Kepala Dinas
  • Kepala Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan tugas di bidang Kesehatan agar dapat berjalan dengan optimal.
  • Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Kesehatan mempunyai fungsi :
  1. menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang lingkungan hidup;
  2. mengkoordinasikan perumusan perencanaan Dinas Kesehatan;
  3. menyelenggarakan perumusan kebijakan di bidang kesehatan;
  4. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Dinas Kesehatan;
  5. membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
  6. memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
  7. mengendalikan pembinaan administrasi dan aparatur Dinas Kesehatan;
  8. mengendalikan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang kesehatan;
  9. melaporkanhasil pelaksanaan tugas kepada Bupati, dan.
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati;
Sekretariat
  • Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
  • Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinasmelaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan teknis serta administrasi Dinas agar dapat berjalan dengan optimal.
  • Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris mempunyai fungsi:
  1. menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
  2. mengkoordinasikan penghimpunan bahan dan data untuk perumusan perencanaan;
  3. menyelenggarakan pengelolaan administrasi umum dan pemberian dukungan teknis untuk mendukung kelancaran tugas Dinas;
  4. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Sekretariat;
  5. membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
  6. memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
  7. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas, dan;
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Sekretariat, membawahi:
  1. Sub Bagian Keuangan dan Pengelolaan Aset
  2. Sub Bagian Hukum, Kepegawaian dan Umum
  • Sub Bagian Keuangan dan Pengelolaan Aset mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Sekretariat di bidang keuangan dan pengelolaan aset.
  • Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Bagian Keuangan dan Pengelolaan Aset mempunyai fungsi :
  1. menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
  2. menghimpun bahan dan data sebagai bahan perencanaan;
  3. menyiapkan rencana kerja Sub Bagian Keuangan dan Pengelolaan Aset;
  4. melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan Dinas;
  5. melaksanakan penatausahaan keuangan Dinas;
  6. melaksanakan koordinasi pengelolaan asset Dinas;
  7. membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
  8. memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
  9. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan, dan;
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  • Sub Bagian Hukum, Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Sekretariat di bidang hukum, kepegawaian dan umum.
  • Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Hukum, Kepegawaian dan Umum mempunyai fungsi :
  1. menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
  2. menghimpun bahan dan data sebagai bahan perencanaan;
  3. menyiapkan rencana kerja Sub Bagian Hukum, Kepegawaian dan Umum;
  4. melaksanakan koordinasi penatalaksanaan hukum, kepegawaian dan dukungan administrasi umum Dinas:
  5. melaksanakan urusan kerumahtanggaan Dinas;
  6. membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
  7. memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
  8. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan, dan;
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Bidang Kesehatan Masyarakat
  • Bidang Kesehatan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
  • Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas di bidang kesehatan keluarga dan gizi, serta promosi, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga.
  • Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai fungsi:
  1. menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
  2. mengkoordinasikan penghimpunan bahan dan data untuk perumusan perencanaan;
  3. menyelenggarakan perumusan kebijakan di bidang Kesehatan Masyarakat;
  4. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bidang Kesehatan Masyarakat;
  5. membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
  6. memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
  7. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas, dan;
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit
  • Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
  • Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas di bidang surveylans dan imunisasi serta pencegahan dan pengendalian penyakit menular, tidak menular dan kesehatan jiwa.
  • Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai fungsi:
  1. menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
  2. mengkoordinasikan penghimpunan bahan dan data untuk perumusan perencanaan;
  3. menyelenggarakan perumusan kebijakan di bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
  4. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
  5. membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
  6. memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
  7. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada kepala dinas, dan;
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.
Bidang Pelayanan Kesehatan
  • Bidang Pelayanan Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
  • Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kesehatan primer dan rujukan serta pelayanan kesehatan tradisional.
  • Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi:
  1. menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
  2. mengkoordinasikan penghimpunan bahan dan data untuk perumusan perencanaan;
  3. menyelenggarakan perumusan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan;
  4. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bidang pelayanan kesehatan;
  5. membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
  6. memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
  7. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas, dan;
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Sumber Daya Kesehatan
  • Bidang Sumber Daya Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
  • Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan keluarga serta sumberdaya manusia kesehatan.
  • Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Sumber Daya Kesehatanmempunyai fungsi:
  1. menghimpun dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas;
  2. mengkoordinasikan penghimpunan bahan dan data untuk perumusan perencanaan;
  3. menyelenggarakan perumusan kebijakan di bidang sumber daya kesehatan;
  4. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bidang sumber daya kesehatan;
  5. membagi tugas kedinasan kepada bawahan;
  6. memberikan penilaian terhadap pelaksanaan tugas bawahan;
  7. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas, dan;
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.