KEGIATAN PEMERIKSAAN KEBUGARAN JASMANI BAGI CALON JAMAAH HAJI TAHUN ANGGARAN 2025
Dalam rangka memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan dalam bidang kesehatan kepada jamaah haji, perlu pula memperhatikan dan mempertimbangkan amanah Undang – Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang – Undang Nomor 36 tahun 2009 menyatakan bahwa pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia setinggi-tingginya melalui peningkatan kesadaran, kemauan, dan kemapuan hidup sehat bagi setiap orang termasuk masyarakat Indonesia yang melaksanakan Ibadah haji.
Adapun tujuan kegiatan Pemeriksaan Kebugaran Jasmani Calon Jamaah Haji di Kabupaten Maluku Tengah yakni mengetahui tingkat kebugaran jasmani calon jamaah haji yang akan berangkat ke tanah suci dan memberikan pembinaan dan anjuran kepada calon jamaah haji terkait program latihan fisik untuk meningkatkan kebugaran jasmani.
SasaranĀ kegiatan ini adalah 135 orang calon jamaah haji di Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2025. Kegiatan Pengukuran Kebugaran Jasmani Calon Jamaah Haji di Kabupaten Maluku Tengah dilaksanakan pada tanggal 24 s.d. 25 Februari 2025. Lokasi Pelaksanaan Kegiatan di Gelanggang Olahraga Lapangan Nusantara Kota Masohi, Kecamatan Kota Masohi.
Metode Pelaksanaanna yakni pengukuran kebugaran jasmani dengan menggunakan Metode 6 Menit dan Rockpot 1,6 Kilo Meter (KM).
Proses pelaksanaan Pengukuran Kebugaran Jasmani yang dilaksanakan sudah cukup baik dengan melibatkan Lintas Sektor yaitu hadirnya Petugas Urusan Haji Kantor Agama Kabupaten Maluku Tengah, beberapa Petugas dari Dinas Kab. Malteng serta petugas Puskesmas Masohi, Dan Bagian KESRA SETDA Kabupaten Maluku Tengah.