Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Sertifikat Produk Pirt dan Nomor Pirt Sebagai Izin Produksi (Bimbingan Teknis Penyuluhan Keamanan Pangan Bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan (Irtp) Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2024

  Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan, dan Peraturan Pemerintah No.86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan telah dinyatakan pembagian kewenangan pemerintah pusat, pemerintah tingkat propinsi,dan pemerintah daerah Kab/Kota dalam pengawasan pangan yang beredar. Terkait pangan yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga (IRT), diamanahkan bahwa Pemerintah di tingkat daerah Kab/Kota memiliki kewenangan dalam hal penerbitan izin produksi dan pengawasan produk IRTP yang beredar. Hingga saat ini, telah banyak industri skala kecil hingga skala menengah yang terdaftar sebagai IRTP dengan nomor P-IRT (Pangan-Industri Rumah Tangga). Namun, berdasarkan hasil pengawasan dan hasil kajian yang telah dilakukan oleh Badan POM masih banyak ditemukan pemberian SPP-IRT yang belum memenuhi ketentuan seperti pelaku usaha wajib mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan dengan nilai minimal 60, sarana produksi pangan diperiksa dengan hasil pemeriksaan tergolong level I dan II serta jenis pangan yang didaftarkan sesuai dengan yang tercantum dalam peraturan. Berdasarkan hal tersebut di atas maka Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyuluhan Kemanan Pangan dengan tujuan untuk meningkatkan keamanan dan mutu produk IRTP yang beredar di masyarakat melalui peningkatan pengetahuan pelaku usaha Indsutri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dengan target Peserta berjumlah 38 orang pelaku usaha IRTP dari 13 kecamatan namun yang berkesempatan hadir 31 orang dari 10 kecamatan. Kegiatan di laksanakan pada Hari Selasa Tanggal 28 Mei 2024 bertempat di Gedung Pertemuan Penginapan Arisandi Masohi. Narsumber berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah yang telah memiliki sertifikat PKP, Fasilitator Kabupaten Program TEKAD Kabupaten Maluku Tengah bersertifikat sebagai Pendamping Halal serta Wirausahawan bersertifikat PKP.